Analisis Praktik Tesang Dalam Sistem Bagi Hasil Pertanian: Perspektif Akad Mukhabarah Di Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang
Keywords:
tesang; bagi hasil pertanian; akad mukhabarah; ekonomi syariah; JenepontoAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik tesang sebagai sistem bagi hasil pertanian tradisional yang berkembang di Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, serta mengkaji kesesuaiannya dengan akad mukhabarah dalam ekonomi syariah. Tesang merupakan bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap yang berlangsung turun-temurun berdasarkan adat dan kepercayaan, namun umumnya dilaksanakan secara lisan tanpa perjanjian tertulis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pemilik lahan, penggarap, dan aparat desa, serta dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tesang dilaksanakan melalui kesepakatan lisan dengan nisbah bagi hasil yang bervariasi, mulai dari dua pertiga berbanding sepertiga, lima puluh berbanding lima puluh, hingga enam puluh berbanding empat puluh persen, bergantung pada kontribusi biaya produksi masing-masing pihak. Secara substansi, praktik ini telah memenuhi unsur dasar akad mukhabarah karena mengandung prinsip keadilan, kerelaan, dan tolong-menolong (ta'awun). Namun, ketiadaan perjanjian tertulis, minimnya pemahaman formal masyarakat terhadap konsep akad syariah, serta belum adanya ketentuan baku penyelesaian sengketa menjadikan praktik ini berpotensi mengandung unsur gharar. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi ekonomi syariah dan pendokumentasian akad agar praktik tesang semakin selaras dengan prinsip mukhabarah.

