Implementasi Akad Mudharabah Pada Deposito Syariah: Analisis Kepatuhan Syariah Di Pt Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Cabang Jeneponto
Keywords:
Akad Mudharabah, Deposito Syariah, Kepatuhan Syariah, Bagi Hasil, Bank SulselbarAbstract
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang pesat turut mendorong meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis prinsip Islam, salah satunya deposito syariah dengan akad mudharabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses implementasi akad mudharabah pada produk deposito syariah serta tingkat kepatuhan syariahnya di PT Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah (KLS) Cabang Jeneponto, sekaligus mengkaji perkembangan produk tersebut dalam dua tahun terakhir. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap tujuh informan yang terdiri atas empat pegawai bank dan tiga nasabah deposito, dengan analisis data melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad mudharabah muthlaqah di KLS Bank Sulselbar Cabang Jeneponto telah memenuhi rukun dan syarat mudharabah sesuai Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000, mulai dari pemenuhan syarat administratif, alur akad yang terstruktur melalui mekanisme kontrol dua lapis, hingga sistem nisbah bagi hasil yang bersifat progresif (60:40 untuk 1 bulan hingga 58:42 untuk 6-12 bulan). Dari sisi perkembangan, jumlah nasabah tumbuh 40 persen dari 25 orang pada 2024 menjadi 35 orang pada 2025, meski literasi keuangan syariah masyarakat setempat masih menjadi tantangan utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa produk deposito mudharabah di KLS Bank Sulselbar Cabang Jeneponto secara substansi dan prosedural sesuai dengan prinsip syariah, namun memerlukan penguatan edukasi untuk mengoptimalkan pertumbuhannya.

