Bayi Tabung Sebagai Teknologi Reproduksi Berbantu dalam Perspektif Islam Analisis Hukum, Syarat, dan Batasan Syariah
Keywords:
Bayi Tabung, Fertilisasi in Vitro, Hukum Islam, NasabAbstract
Teknologi reproduksi berbantu melalui fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung menjadi alternatif bagi pasangan suami istri yang mengalami kesulitan memperoleh keturunan. Dalam Islam, penerapannya tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga hukum, nasab, dan status perkawinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum, syarat, dan batasan syariah dalam pelaksanaan bayi tabung. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bayi tabung diperbolehkan apabila sperma berasal dari suami, ovum dari istri, embrio ditanamkan pada rahim istri sendiri, dan proses dilakukan selama perkawinan masih sah. Sebaliknya, penggunaan donor sperma, donor ovum, rahim pengganti, atau pelaksanaan setelah berakhirnya perkawinan tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan nasab. Dengan demikian, pelaksanaan bayi tabung dalam Islam harus memperhatikan prinsip hifz al-nasl serta menjaga kejelasan nasab dan kedudukan anak.
